News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nggak Bisa Digunakan Sembarangan, 7 Jenis Visa yang Wajib Kamu Ketahui

Editor: Arif Setyabudi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visa Jepang

TRIBUNNEWS.COM -Visa adalah satu dokumen selain paspor yang kamu butuhkan sebelum pergi ke beberapa negara.

Visa adalah semacam surat izin yang dikeluarkan bahwa kamu diizinkan untuk masuk dan berkunjung ke negara mereka.

Saat ini ada 70 negara seperti negara Asia Tenggara, Hong Kong, Turki, India, Yordania, hingga Kenya yang memberikan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia, sehingga kamu tidak perlu membutuhkan izin dari kedutaan besar.

Beberapa negara ada yang langsung bebas visa tanpa menyertakan apapun, ada pula yang menyertakan E-visa atau Visa on Arrival.

Nah, pengeluaran visa dibagi berdasarkan kepentinganmu mengunjungi negara yang bersangkutan.

Sebelum kamu mengurus visa sebaiknya ketahui dulu 7 jenis visa ini agar kamu tidak keliru.

1. Visa Kunjungan Wisata

Visa kunjungan wisata adalah visa yang dikeluarkan oleh kedutaan besar negara yang ingin kamu tuju dengan tujuan wisata.

Negara-negara yang memerlukan visa kunjungan wisata seperti New Zealand, Inggris, Belanda, Australia, Amerika dan lainnya.

Pada umumnya, visa kunjungan wisata berlaku hingga 30 hari.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini