TribunTravel.com/Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini beredar kabar Kementrian Agama akan menerbitkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah.
Polemik penggantian buku nikah dengan kartu nikah ini menjadipro dan kontra, kartu nikah bisa membuat praktis bagi pasangan suami-istri yang ingin menginap di hotel yang basis syariah.
Kartu nikah juga dinilainya lebih mudah disimpan sebagai dokumen administrasi dibanding buku nikah.
Namun, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi polemik terkait kartu nikah dan buku nikah ini.
Dilansir dari kemenag.go.id menag menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah.
Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
Menag mengungkapkan bahwa kartu nikah adalah hasil dari implikasi pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah.
Oleh karena itu buku nikah sebagai dokumen resmi pernikahan akan tetap ada dan terjaga.
Tujuan dibuatnya kartu nikah adalah sebagai tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya.
Lukman menjelaskan bahwa saat ini Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.