(TribunTravel.com/Gigih Prayitno)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah mengumumkan secara resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2019 mendatang.
Dengan dikeluarkannya hari libur nasional dan cuti bersama ini, kamu sudah mulai bisa merencanakan liburanmu untuk tahun depan.
Kamu bisa pergi berlibur dengan memanfaatkan libur panjang di momen long weekend juga pun pada " harpitnas" alias "hari kejepit nasional".
Berikut daftar long weekend dan harpitnas tahun 2019.
1. Januari 2019
Libur awal tahun ini sebaiknya kamu persiapkan dari akhir tahun ini.
Libur Tahun baru jatuh pada Selasa, 1 Januari 2019, kamu bisa memanfaatkan dengan mengambil libur pada 31 Desember 2018 sehingga Anda bisa berlibur pada 29, 30, 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.
2. Februari 2019
Pada bulan Februari terdapat libur Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili yang jatuh pada Selasa, 5 Februari 2019.
Kamu bisa memanfaatkan libur cukup panjang selama empat hari. Kamu bisa mengambil libur atau cuti pada Senin, 4 Februari 2019m sehingga kamu bisa berlibur dari hari sabtu 2 Februari hingga 5 Februari 2019.