News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendakian Gunung Prau Ditutup Mulai 6 Januari hingga 5 April 2019, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Editor: Arif Setyabudi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan pendaki memadati Puncak Gunung Prau, di dataran tinggi Dieng, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

(TribunTravel.com/Gigih Prayitno)

TRIBUNNEWS.COM - Jalur pendakian Gunung Prau, Jawa Tengah akan ditutup selama tiga bulan mulai dari tanggal 6 Januari hingga 5 April 2019 mendatang.

Penutupan jalur pendakian ini berlaku untuk semua basecamp pendakian Gunung Prau.

Penutupan semua jalur pendakian ini adalah hasil rapat dari Forum Koordinasi Gunung Prau di Indoneseia (FKPI) yang dilaksanakan di Wonosobo, Jawa tengah.

Alasan penutupan semua jalur pendakian untuk memulihkan jalur, pembersihan sampah, reboisasi, pendataan ekosistem serta evaluas.

Dalam selebaran dari FKPI, bila ada pihak yang nekat mendaki Gunung Prau pada masa pemulihan tersebut akan dikenakan sanksi yang berat yaitu denda,

Denda ini tidak hanya ditujukan kepada pendaki saja, tapi juga biro atau tour guide dan basecamp kan dikenakan denda bila terbukti memberikan izin mendaki selama periode penutupan.

Penutupan Gunung Prau (Twitter)

Rincian sanksi dan dendanya sebagai berikut:

1. Pendaki yang mendaki seorang diri

Pendaki yang kedapatan nekat mendaki seorang diri tanpa melalui basecamp akan didenda sebesar Rp 100.000.

Guna memberi efek jera, foto pelanggar akan diunggah di media sosial FKPI untuk pertanggungjawaban uang denda yang masuk.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini