TribunTravel.com/ Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan larangan merokok di semua restoran, kedai kopi, dan pusat jajanan secara nasional.
Dilansir Asia One, larangan yang akan diberlakukan mulai awal 2019 juga termasuk larangan merokok di restoran terbuka.
Wakil Menteri Kesehatan Malaysia Dr Lee Boon Chye mengatakan, Pemerintah Malaysia membuat peraturan baru yang mencakup semua restoran, kedai kopi dan juga termasuk kios-kios makanan yang berada di jalanan.
Mereka yang melanggar dan kedapatan merokok di area tersebut akan didenda hingga 10.000 ringgit, setara dengan Rp 36 juta atau dua tahun penjara.
Denda juga diterapkan untuk restoran yang kedapatan mengizinkan pelanggannya merokok di restoran.
Bila kedapatan diketahui mengizinkan pelanggannya merokok, restoran akan didenda hingga 2.500 ringgit atau setara dengan Rp 9 juta.
Namun demikian,saat ini pemerintah Malaysia masih memberikan waktu toleransi selama enam bulan kepada masyarakat dan tempat makan untuk mematuhi aturan tersebut.
Hal ini sekaligus sebagai tahap sosialisasi sebelum secara efektif diberlakukan mulai Juli 2019 mendatang.
Sementara itu, di beberapa wilayah lain di Malaysia seperti Serawak dan Sabah memutuskan menunda pemberlakukan aturan larangan merokok di semua tempat makan tersebut.
Hal ini dikarenakan pemerintah daerah Serawak sudah memiliki peraturan tersendiri tentang merokok.