(TribunTravel.com/Gigih Prayitno)
TRIBUNNEWS.COM - Jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh Ethiopian Airlines pada Minggu (10/3/2019) berbuntut panjang.
Sejumlah negara mengeluarkan larangan terbang untuk armada pesawat jenis Boeing 737 Max 8.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan keselamatan terbang.
Hingga saat ini sekitar ada 16 negara yang melarang maskapai penerbangan untuk mengoperasikan Boeing 737 Max 8 di negara mereka.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut daftar 16 negara yang mengumumkan Boeing 737 Max 8 dilarang terbang.
1. Singapura
Singapura adalah negara awal yang melarang terbang semua varian dari Boeing 737 Max.
Pada Selasa, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mengumumkan pelarangan adanya Boeing 737 MAX 8 di wilayah udara mereka.
Para rilis resminya, CAAS menjelaskan mereka sementara menangguhkan keberadaan Boeing 737 MAX 8 baik yang memasuki maupun keluar dari zona udara Singapura.
2. Tiongkok