TribunTravel.com/Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Ojek online kini menjadi moda transportasi yang sering digunakan oleh para traveler karena kepraktisan dan tarif yang lebih terjangkau.
Namun mulai hari ini (1/5/2019), berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tarif baru ojek online akan diberlakukan di lima kota pada tiga zona Indonesia.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka tarif ojek online yang telah diatur Kemenhub juga resmi diterapkan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penerapan peraturan tersebut di lima kota itu akan dievaluasi dalam seminggu kedepan.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.
Sementara itu, dilansir dari Kompas, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi.
Selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.
Adapun besaran tarif ojek online akan terbagi menjadi 3 zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.