TRIBUNNEWS.COM - Lembaga federal yang mengelola taman nasional di Amerika Serikat (AS), National Park Service (NPS), mengeluarkan aturan pembatasan kunjungan turis ke dua destinasi populer di negara tersebut mulai Kamis (16/5/2019) mendatang.
Dua destinasi tersebut adalah Patung Liberty dan Pulau Ellis.
Mengutip dari Lonely Planet, dua destinasi tersebut merupakan atraksi turis paling populer di New York City.
Namun NPS memberlakukan aturan untuk membatasi jumlah pengunjung, termasuk dek observasi luar lantai enam patung, Statue of Liberty Museum yang baru, dan National Museum of Immigration di Pulau Ellis.
Pemandu wisata komersial masih bisa datang ke kepulauan tersebut, namun tidak diizinkan mengunjungi tempat-tempat yang terlalu padat.
"Pembatasan diberlakukan sebagai tanggapan terhadap peningkatan jumlah tur komersial sebesar 600 persen selama 10 tahun terakhir," kata salah seorang juru bicara NPS kepada Lonely Planet.
"Peningkatan (turis) secara besar-besaran ini membuat perlunya mengurangi kepadatan," lanjut juru bicara itu.
"Kepadatan ini telah menyebabkan masalah keamanan dan menurunkan pengalaman pengunjung di lokasi," tambahnya.
Setiap tahun, Patung Liberty dan Pulau Ellis menerima setidaknya 4,5 juta kunjungan.