TribunTravel.com/Gigih Prayitno
TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari tarif batas atas pesawat akan turun hingga 16 persen.
Kebijakan ini diambil setelah adanya banyak keluhan dari masyarakat terkait mahalnya harganya tiket pesawat akhir-akhir ini.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementrian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun berkisar 12 hingga 16 persen.
Penurunan tarif batas atas tiket pesawat akan berlaku mulai hari ini dan akan efektif pada 16 Mei 2019.
Namun penurunan tarif batas atas ini hanya khusus untuk layanan premium (full service) dan pesawat jet, dengan perhitungan didasarkan pada harga pokok penjualan.
Selain itu, penurunan tarif batas atas ini berlaku untuk rute penerbangan yang padat yakni di sekitar Pulau Jawa akan diturunkan 12 persen.
Sedangkan rute yang keterisian rendah turun hingga 16 persen.
Dalam surat keputusan Kementerian Perhubungan tersebut nantinya juga akan ada sanksi dan imbauan untuk maskapai.
Meskipun hanya berlaku untuk penerbanyan layanan premium (full service), Kemenhub mengimbau kepada maskpai LCC untuk melakukan penyesuaian.
Dilansir oleh Tribun Travel dari Kompas, Menteri Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini bukan hanya memperhatikan kepentingan maskapai.