News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Keluarkan Keputusan Terkait Tarif Tiket Pesawat Rute Domestik

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan keputusan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk penumpang pesawat rute domestik.

Ketujuh, untuk rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) TBA-nya dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 301.000.

Delapan, untuk rute Jakarta-Lombok Praya TBA-nya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 489.000.

Kesembilan, rute Denpasar-Jakarta TBA-nya dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 501.000.

Baca: Hari Ini, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16 Persen

Baca: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Setuju Maskapai Juga Diberi Insentif

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, Asuransi, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur atau pun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.

Baca: Hindari Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Ayumi Chank Mudik Lebih Awal ke Makassar

Baca: Tingginya Harga Tiket Pesawat Diduga karena Faktor Inefisiensi

"Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.

Memberatkan Maskapai

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyatakan Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar, dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.

Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket, tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan.

Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan.

"Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airline. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan. Saya khawatir jika Kemenhub menurunkan meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer setelah Tarif Diturunkan Kemenhub

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini