News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Keluarkan Keputusan Terkait Tarif Tiket Pesawat Rute Domestik

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan keputusan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk penumpang pesawat rute domestik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan keputusan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk penumpang pesawat rute domestik.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen.

Baca: Kemenhub Umumkan Penurunan Tarif Tiket Pesawat 12 Hingga 16 Persen

Baca: Turun Hingga 16 Persen, Berikut Besaran Tarif Batas Atas Tiket Pesawat di Rute-rute Populer

Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).

Dalam lampiran Keputusan Menteri Perhubungan itu disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA-nya diturunkan.

Kompas.com mencoba merangkum daftar harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang ada di Indonesia.

Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:

Pertama, untuk rute Jakarta-Makassar TBA-nya dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 641.000.

Baca: Mudik Lebaran? Ada Promo THR Tiket Pesawat Diskon hingga Rp 1 Juta untuk Rute Penerbangan Domistik!

Baca: YLKI Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tak Pengaruh Signifikan Harga Tiket Pesawat

Kedua, untuk rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA-nya dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 630.000.

Ketiga, untuk rute Jakarta-Palembang TBA-nya dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 295.000.

Keempat, untuk rute Jakarta-Semarang TBA-nya dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 279.000.

Kelima, untuk rute Jakarta-Solo TBA-nya dipatok di harga Rp 906.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 317.000.

Baca: Maskapai Wajib Lakukan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei

Baca: Penumpang Kapal di Batam akan Naik akibat Mahalnya Tiket Pesawat

Keenam, untuk rute Jakarta-Surabaya TBA-nya dipatok di harga Rp 1.167000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 408.000.

Ketujuh, untuk rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto) TBA-nya dipatok di harga Rp 860.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 301.000.

Delapan, untuk rute Jakarta-Lombok Praya TBA-nya dipatok di harga Rp 1.396.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 489.000.

Kesembilan, rute Denpasar-Jakarta TBA-nya dipatok di harga Rp 1.431.000, sedangkan TBB-nya di harga Rp 501.000.

Baca: Hari Ini, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun hingga 16 Persen

Baca: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun, Kemenhub Setuju Maskapai Juga Diberi Insentif

Namun, besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, Asuransi, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana menjelaskan, evaluasi tersebut juga bisa dilakukan jika terjadi kenaikan harga avtur atau pun perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Sebab, biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.

Baca: Hindari Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Ayumi Chank Mudik Lebih Awal ke Makassar

Baca: Tingginya Harga Tiket Pesawat Diduga karena Faktor Inefisiensi

"Dalam ketentuan ini asumsinya harga avtur rata-rata Rp 10.845 dan nilai tukarnya Rp 14.138," kata Polana.

Memberatkan Maskapai

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyatakan Kementerian Perhubungan harus bisa mengatur harga tiket agar bisa wajar, dan tidak boleh memaksa harga tiket harus murah.

Menurut Alvin, langkah Kementerian Perhubungan yang mewajibkan maskapai menurunkan harga tiket, tidak memperhatikan kondisi keuangan maskapai penerbangan.

Maskapai akan rugi jika tarif pesawat diturunkan.

"Kebijakan harus perhatikan pihak terkait, termasuk kepentingan airline. Tidak bisa semaunya menaikkan dan menurunkan. Saya khawatir jika Kemenhub menurunkan meminta maskapai menurunkan harga tiket, ini mengabaikan pihak airlines," ujarnya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/5/2019).

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer setelah Tarif Diturunkan Kemenhub

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini