TRIBUNNEWS.COM - Melakukan tiga hal ini di area MRT Jakarta seperti kereta dan stasiun, kamu bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu.
Ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan ketika kamu menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, bila nekat bisa dikenakan denda.
Hal ini pun dilakukan untuk menertibkan para pengguna MRT sehingga tidak mengganggu pengguna MRT lainnya.
Pengenaan denda ini diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
TONTON JUGA
Berikut 3 hal yang tidak boleh kamu lakukan di area MRT Jakarta
1. Dilarang Duduk di Lantai Area Stasiun MRT
• Tata Cara Menaiki MRT di Singapura beserta Jam Operasional nya
Sebelumnya beredar selebaran yang ditempelkan oleh pihak MRT Jakarta yang diunggah oleh akun Instagram @dkiinfo.
Dalams selebaran tersebut mengatakan bagi penumpang yang duduk-duduk di lantai di area Stasiun MRT Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Dilansir oleh Tribun Travel dari Kompas, Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
Denda untuk mereka yang duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 yang lalu.
• 5 Kedai Kaki Lima Paling Populer di Nagoya Jepang
• Perbedaan Salju dengan Embun Beku di Bromo dan Semeru
2. Buang Sampah Sembarangan