TRIBUNNEWS.COM - Penurunan harga tiket pesawat berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) akan mulai belaku pada hari Kamis (11/7/2019) mendatang.
Penurunan harga tiket pesawat berbiaya rendah ini disampaikan oleh Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonoimian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Nantinya, harga tiket pesawat murah ini akan berlaku pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada jadwal penerbangan mulai pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Dilansir oleh TribunTravel dari Kompas, pemberlakukan peraturan ini mulai dilaksanakan pada hari Kamis mendatang karena maskapai penerbangan perlu melakukan penyesuaian.
Susiwijono mengungkapkan penyesuaian sistem ini membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 hari.
“Kita akan mulai efektif berlakukan (peraturan) ini mulai Kamis 11 Juli 2019. Kenapa, karena sistem maskapai harus melakukan penyesuaian 2-3 hari,” ujar Susiwijono Moegiarso.
Selain itu, Susiwijono menambahkan, penurunan tarif ini hanya berlaku untuk maskapai Citilink dan Lion Air.
Hal ini karena kedua maskpai tersebut merupakan maskapai penerbangan berbiaya murah.
Harga tiket pesawat di kedua maskapai tersebut di waktu yang telah ditentukan akan turun sebesar 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Susiwijono mengatakan bahwa penurunan tiket pesawat nantinya sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk 30 persen dari total pesawat.