TRIBUNNEWS.COM - Gunung Bromo erupsi pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 16.37 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sarif Hidayat saat Gunung Bromo erupsi.
Selama Gunung Bromo erupsi, tinggi kolom abu di Gunung Bromo tidak terlihat.
TONTON JUGA:
• Info Lengkap Jazz Gunung Bromo 2019, Harga Tiket hingga Line Up
Sehingga rekaman Gunung Bromo erupsi hanya didapatkan melalui seismogram dengan amplitudo maksimum 37 mm dan durasi sekitar 7 menit 14 detik.
Sarif menjelaskan bahwa erupsi Gunung Bromo tidak mengakibatkan dampak serius, sehingga turis masih diperbolehkan berkunjung ke Gunung Bromo.
Namun, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh wisatawan yang ingin berkunjung ke Gunung Bromo.
Berikut TribunTravel merangkum dari situs resmi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) larangan yang harus kamu tahu sebelum berkunjung ke Gunung Bromo.
1. Dilarang mendekat radius 1 km dari kawah
Meskipun tengah mengalami erupsi, Gunung Bromo masih bisa dikunjungi dalam radius satu kilometer dari kawah aktif.
Wilayah Gunung Bromo sejauh satu kilometer yang masih boleh dikunjungi yaitu sampai belakang Pura Poten.