TRIBUNNEWS.COM - Efek dari banyaknya pendaki yang meninggal dan hilang di Gunung Everest pada awal tahun 2019 ini,
Pemerintah Nepal berencana akan terapkan aturan baru.
Aturan baru untuk para pendaki yang ingin menuju Gunung Everest ini menjadi lebih ketat dari sebelumnya.
Hal ini untuk mengantisipasi jumlah korban yang meninggal dan hilang saat mendaki puncak Everest.
Dilansir oleh TribunTravel dari BBC, nantinya para pendaki di Gunung Everest diharuskan membuat laporan yang akan diajukan oleh Anggota Panel Nepal.
Setelah itu, Anggota Panel Nepal akan mereview laporan dari para pendaki tersebut dan akan menyetujui pendaki bila memang memenuhi kriteria sehat mendaki Gunung Everest.
Anggota Panel Nepal ini nantinya dikelola oleh pejabat pemerintah, pakar pendakian dan lembaga masyarakat pendakian.
Laporan yang akan diajukan para pendaki Gunung Everest ini nantinya terdiri dari berbagai aspek seperti pendaki yang bersangkutan adalah pendaki yang berpengalaman.
Nantinya para calon pendaki Gunung Everest iniharus mencantumkan dokumen yang menunjukkan ia pernah mendaki di salah satu puncak nepal dengan ketinggian sekitar 6.500 mdpl.
Selain itu, mereka juga diharuskan melampirkan sertifikat kesehatan seperti kebugaran fisik dan kesiapan mental.
Dan terakhir mereka yang akan mendaki Gunung Everest harus menggunakan pemandu yang berpengalaman.
BACA SELENGKAPNYA >>>