News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Naik Balon Udara di Bromo yang Perlu Diketahui Traveler

Editor: Rizky Tyas Febriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balon udara di Bromo

TRIBUNNEWS.COM - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyediakan wahana baru yaitu balon udara.

Pemerintah menggunakan balon udara di Bromo untuk menjadi daya tarik wisatawan.

Balon udara di Bromo dioperasikan di atas lautan pasir yang bisa dinaiki oleh semua pengunjung.

Sebelum naik balon udara di Bromo, pengunjung diwajibkan mengisi formulir terlebih dahulu.

Petugas akan memberikan formulir data sertifikat terbang dengan ketinggian 60 kaki atau setara dengan 18.288 meter dari permukaan tanah sebelum pengunjung naik balon udara di Bromo.

Melansir dari akun Instagram @bromoterbang, berikut TribunTravel merangkum aturan naik balon udara di Bromo lengkap dengan syaratnya.

Aturan naik balon udara di Bromo:

1. Membawa E-Tiket

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini