TRIBUNNEWS.COM - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyediakan wahana baru yaitu balon udara.
Pemerintah menggunakan balon udara di Bromo untuk menjadi daya tarik wisatawan.
Balon udara di Bromo dioperasikan di atas lautan pasir yang bisa dinaiki oleh semua pengunjung.
Sebelum naik balon udara di Bromo, pengunjung diwajibkan mengisi formulir terlebih dahulu.
Petugas akan memberikan formulir data sertifikat terbang dengan ketinggian 60 kaki atau setara dengan 18.288 meter dari permukaan tanah sebelum pengunjung naik balon udara di Bromo.
Melansir dari akun Instagram @bromoterbang, berikut TribunTravel merangkum aturan naik balon udara di Bromo lengkap dengan syaratnya.
Aturan naik balon udara di Bromo:
1. Membawa E-Tiket