TRIBUNNEWS.COM- Sudah punya rencana liburan tahun depan yang tinggal empat bulan lagi? Yuk cek tanggal merah di 2020.
Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 telah ditetapkan.
Pemerintah sepakat, akan ada 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020.
Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.
Rapat dihadiri sejumlah menteri, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
-
Baca: TERPOPULER: Desta Salah Tingkah Saat Bertemu Alyssa Seobandono
-
Baca: Persiapkan Beberapa Hal Ini untuk Menhindari Stres saat Pergi Liburan
-
BERITA REKOMENDASI
Baca: Romantisme di Tanah Suci Viral, Ngomel Saat Pisah, Kakek Mahmud Ceria Lagi Disuapi Nenek Kalsum
Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.
Bahkan sebanyak enam hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.
Hanya ada dua hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.
Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).
Berikut jadwal Libur Nasional dan cuti bersama di tahun 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Ternyata tak ada Hari Libur Nasional pada bulan Februari, Sepetember dan November.
Sedangkan untuk Hari Cuti Bersama tahun 2020 ada 4 hari, yaitu 3 hari pada Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari pada Hari Raya Natal.
Melansir dari Kompas.com, ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal.
(Tribunnews.com/Bunga/Sri Juliati)(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)