TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan baru adanya tarif reduksi alias potongan harga tiket.
Penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah golongan lanjut usia (lansia), TNI, Polsri, dan LVRI.
Sebelum melakukan pemesanan tiket kereta api tarif reduksi, penumpang harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Penumpang yang memiliki hak atas tarif reduksi bisa langsung datang ke Customer Service atau Loket Stasiun dan mengambil nomor antrian untuk menunggu dipanggil.
TONTON JUGA:
Cara registrasi tiket kereta api tarif reduksi pun cukup mudah, yaitu melengkapi sejumlah berkas di Customer Service atau Loket Stasiun.
Cara registrasi tiket kereta api tarif reduksi bisa dilakukan kapan saja dengan batas waktu maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Proses registrasi tiket kereta api tarif reduksi tidak ada batasan waktu.
Maksudnya, registrasi bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan berkas dan syarat masing-masing golongan.
Cara registrasi tiket kereta api tarif reduksi bisa dilakukan secara individu maupun diwakilkan.