TRIBUNNEWS.COM - Traveler Indonesia kini dengan mudah bisa mengunjungi sejumlah negara bebas visa.
Traveler bisa liburan ke negara bebas visa dengan hanya menggunakan paspor atau dengan tambahan visa on arrival saat tiba di negara yang dituju.
Lalu apa itu visa on arrival?
Mengutip dari airport.id, Visa on Arrival (VOA) atau visa kedatangan merupakan sebuah dokumen izin masuk ke suatu negara yang diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju.
Sebelum pesawat mendarat di negara tujuan, biasanya pramugari akan membagikan visa on arrival yang wajib diisi oleh turis.
Sesampainya di bandara tujuan, turis bisa langsung menuju bagian imigrasi untuk pengecekan data.
Sebelum liburan ke negara bebas visa, traveler wajib mengetahui lima hal tentang visa on arrival, seperti yang dirangkum TribunTravel dari Visa Guide berikut ini:
1. Berlaku di sejumlah negara
Visa on arrival hanya berlaku di sejumlah negara.