TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan visa progresif tak berlaku lagi, Rabu (11/9/2019).
Visa progesif diberlakukan bagi mereka yang pernah berhaji atau umrah dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci.
Dalam aturan ini, mereka yang kembali lagi ke Arab Saudi dalam jangka waktu tiga tahun akan dikenakan biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.
Dengan aturan baru ini, calon jemaah bisa berkali-kali umrah dalam waktu dekat tanpa harus membayar biaya visa progresif.
Baca: Karyawan Fresh Graduate Bisa Berangkat Umrah dalam 2 Tahun
Baca: Menilik Aachen, Kota Kecil di Jerman Tempat BJ Habibie Menuntut Ilmu