News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara RKUHP, Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanah Lot, Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Turis asal Australia mulai membatalkan rencana liburan ke Bali karena takut akan rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," tertulis dalam Pasal 417 RKUHP. 

Pengelola 30 villa di Bali, Elizabeth Travers mengatakan saat ini sudah ada pembatalan pesanan karena wacana RKUHP.

"Meskipun undang-undang belum berubah, saya sudah menerima beberapa pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi yakin untuk ke Bali karena mereka bukan pasangan menikah," kata Travers dikutip dari Dailymail.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Baca: 8 Negeri di Atas Awan di Indonesia yang Wajib Traveler Kunjungi

Baca: 7 Fakta Unik Wamena, Kota Kecil di Papua yang Berjuluk Mutiara Hitam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini