TRIBUNNEWS.COM - Adanya rencana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai bisa berdampak pada kunjungan turis asing Bali.
Pasal kontroversial RKUHP membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia berpikir ulang untuk liburan ke Bali.
Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.
Salah satunya pasal 417 yang mengatur soal perzinaan. Baca selengkapnya -->
Baca: Gara-gara RKUHP, Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali
Baca: 6 Kelakuan Turis Asing di Bali yang Viral di Medsos, Ada yang Rusak Patung Catur Muka
Tonton juga: