TRIBUNNEWS.COM - Bule penendang pengendara sepeda motor dan menabrakan dirinya ke mobil yang tengah melintas, Nicholas Carr (26) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (21/10/2019).
Sidang kali ini memeriksa keterangan saksi korban, I Wayan Wirawan dan saksi polisi, I Ketut Adnya.
Terungkap dalam keterangan saksi korban, dirinya telah memaafkan tindakan pelaku asal Australia tersebut.
Pun terdakwa telah mengganti sepeda motor korban dengan yang baru. Baca selengkapnya -------->>>>>>
Baca: TWA Gunung Tangkuban Parahu Dibuka, 30 Turis Kunjungi Kawah Ratu
Baca: Khawatir Bisa Tersesat, Kota di Italia Ini Minta Turis Tidak Menggunakan Google Maps