News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Gunakan Skuter Listrik di Jalur Sepeda, Bisa Dipidana

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus tewasnya dua orang pengguna GrabWheels beberapa waktu lalu?

Diketahui dua orang dan empat lainnya terluka karena tertabrak mobil Toyota Camry di jalan raya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dilaporkan mereka sedang menggunakan GrabWheels alias skuter listrik yang tengah ramai digandrungi pada dini hari.

Nah, karena kejadian ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, skuter listrik dilarang digunakan di jalan raya dan jalur sepeda. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

• Aksi Anjing Kendarai Skuter di Jalan Ini Cute Maksimal! Pengendara Lain Bisa Nggak Fokus, Nih

• 5 Fakta Menarik Vespa yang Wajib Diketahui Skuter Mania, di Antaranya Sempat Produksi Kapal

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini