TRIBUNNEWS.COM - Pemegang paspor Indonesia masuk ke dalam 53 negara yang dimudahkan Pemerintah Rusia untuk berkunjung ke Negeri Beruang Merah mulai tahun depan.
Pasalnya, per 1 Januari 2021, Pemerintah Rusia memudahkan dan menggratiskan para pemegang paspor 53 negara tersebut untuk mengajukan visa elektronik ( e-visa) ke Rusia.
Dilansir dari laman The Moscow Times, e-visa berdurasi selama 16 hari tersebut berlaku untuk rakyat Uni Eropa dan negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Amerika Latin.
Namun, pemegang paspor Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada belum bisa mendapatkan fasilitas e-visa karena tensi geopolitik. Baca selengkapnya >>>
• Traveling Lebih Mahal, Biaya Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa Kini Naik
• Kebijakan Berbagai Negara untuk Cegah Virus Corona, Termasuk Stop Terbitkan Visa untuk Warga China