TRIBUNNEWS.COM - Rabu (12/2/2020) ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk empat golongan kendaraan I, II, III, dan IV, resmi naik.
Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.
Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, harus memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ke-8 indikatior itu adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan. BACA SELENGKAPNYA >>>>>>
• Viral di Medsos, Tunjukkan Foto Nomor Kartu Bisa Bebas Denda jika E-Toll Hilang, Ini Kata Jasa Marga
• Jalan Bernada di Tol Trans Jawa Ciptakan Alunan Lagu Happy Birthday, Ini Rutenya