News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Ganti Paspor Biasa ke Elektronik? Ini Syaratnya

Editor: Rizky Tyas Febriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi

TRIBUNNEWS.COM - Masa berlaku paspormu belum habis, namun ingin mengganti paspor dari non elektronik ke elektronik atau e-paspor?

Hal tersebut bisa saja kamu lakukan tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor.

"Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, kalau mau penggantian ke paspor elektronik, persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020). Baca selengkapnya >>>

• Salah Input Antrian Paspor Online? Jangan Batalkan Pendaftaran atau Akunmu Akan Terkunci 30 Hari

• Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini