TRIBUNNEWS.COM - Pemegang paspor Indonesia kini bisa mendapatkan akses bebas visa ke 37 negara di dunia sejak Januari 2020.
Akses bebas visa ini membuat para pemegang paspor tidak perlu mengurus visa sebelum ke negara-negara tersebut.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan selain 37 negara tersebut, pemegang paspor elektronik yang ingin mengunjungi Jepang akan mendapat bebas visa selama maksimal 15 hari kunjungan.
"Namun terlebih dulu pemegang paspor harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Jepang untuk mendapatkan visa waiver," kata Sigit, Jumat (27/2/2020). HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• 25 Negara Bebas Visa di Asia yang Wajib Dikunjungi Para Backpacker, Thailand Bisa Jadi Pilihan
• Liburan Tahun Baru Imlek 2020 di Luar Negeri, Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Traveler Indonesia
TONTON JUGA