TRIBUNNEWS.COM - Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19 ), Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/SE.030-Dinkes yang menyatakan 14 poin pada Minggu (15/3/2020).
Salah satu poin menyebutkan adanya area publik milik Pemerintah Kota Bandung yang ditutup.
Tempat yang ditutup tersebut di antaranya alun-alun Bandung, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dan lainnya.
Kegiatan Car Free Day Dago hari Minggu juga dihentikan untuk sementara waktu. Hal tersebut atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Cegah Wabah Virus Corona, Jalur Pendakian dan Wisata Alam Gunung Merbabu Ditutup Sementara
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 12 Tempat Wisata di Jawa Tengah Ditutup
TONTON JUGA