Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Uni Eropa memberlakukan pelarangan pelancong memasuki wilayah Schengen, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Mengutip dari laman situs Schengen Visa Info pada Selasa (17/3/2020), Uni Eropa juga membatasi semua perjalanan, selama 30 hari dan melarang untuk memasuki zona perjalanan bebas paspor Schengen 26 negara.
Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Komisi uni Eropa, Ursula von der Leyen, yang mengatakan Semakin sedikit perjalanan, semakin banyak kita dapat menahan virus.
"Saya mengusulkan kepada para kepala negara dan pemerintah untuk melakukan pembatasan sementar, pada perjalanan tidak penting ke Uni Eropa," ujar Ursula.
Baca: Satu Pasien Positif Corona di Singkawang, Diduga Kuat Seorang TKI
Pembatasan kebijakan yang dikeluarkan tersebut berlaku untuk perjalanan dari dan ke Uni Eropa.
Menurut Ursula, hanya perjalanan penting saja, yang akan mendapatkan izin dalam kebijakan pembatasan ini.
Baca: Utang Luar Negeri Pemerintah Melonjak di Januari 2020, Didominasi Surat Utang
Meski begitu, anggota wilayah perjalanan Schengen seperti anggota non-Uni Eropa yang diantaranya Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss, tidak akan terpengaruh dengan peraturan tersebut.
Anggota non-Uni Eropa itu masih dapat mengunjungi Eropa, begitu pula Inggris yang telah meninggalkan Uni Eropa pada Januari lalu, tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
"Warga Inggris adalah warga Eropa, jadi tentu saja tidak ada batasan bagi warga Inggris untuk bepergian ke benua itu," ucap Ursula.
Lanjut Ursula, ada pengecualian dari kebijakan itu bagi mereka yang merupakan penduduk jangka panjang Uni Eropa, anggota keluarga warga negara Uni Eropa, diplomat, pelintas batas negara, atau pekerja penting seperti dokter, perawat, dan peneliti.
Kemudian, kegiatan seperti pengangkutan barang atau kegiatan terkait ekonomi, akan dibebaskan dari pembatasan tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah beberapa negara Uni Eropa dan Schengen mulai melakukan pemeriksaan di perbatasan masing-masing, melarang masuk pendatang yang bukan pemegang paspor mereka, termasuk Jerman dan Estonia.