TRIBUNNEWS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Situasi ini membuat sebagian masyarakat kembali berpikir dua kali untuk melaksanakan mudik lebaran Mei 2020.
Menanggapi hal ini, Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang bisa melakukan refund atau pembatalan tiket kereta api (KA) Lebaran.
"Penumpang yang ingin melakukan pembatalan akan kami layani," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020). Baca selengkapnya >>>
• Viral di Medsos, Foto Petugas yang Bersihkan Kereta Api dari Penyebaran Virus Corona
• 7 Hewan Aneh yang Pernah Ditemukan di Australia, Termasuk ikan Tanpa Wajah