TRIBUNTRAVEL.COM - Secara resmi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sudah mengeluarkan surat edaran perihal operasional.
Meskipun wabah pandemi sedang melanda, Badan Pengelola dan Pengembangan (BPP) TMII menyampaikan jika TMII tetap dibuka untuk umum, dengan jam operasional mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Kendati demikian, sejumlah anjungan daerah dan museum serta wahana menutup sementara operasionalnya.
Berikut daftar anjungan, museum dan wahana di dalam TMII yang tutup sementara:
• Topeng Dalang di Sumenep, Tradisi Kebanggaan Masyarakat yang Bakal Tampil di TMII
Baca tanpa iklan