TRIBUNNEWS.COM - Status tanggap darurat bencana virus (covid-19) diperpanjang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan lewat unggahan di akun Instagram resmi @dkijakarta.
Melalui unggahan tersebut dijelaskan jika masa status tanggap darurat bencana covid-19 diperpanjang 6-19 April 2020.
Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan unsur Forkopimda khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3). HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
• Virus Corona Jadi Pandemi Global, China Larang Kedatangan Turis Asing
• Wabah Virus Corona Masih Ada, Waktu Penutupan Sementara Ancol Diperpanjang
TONTON JUGA