News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cegah Penyebaran Covid-19, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan hingga 19 April 2020

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM - Sehubungan dengan masa status tanggap darurat virus corona (COVID-19), kebijakan ganjil genap ditiadakan.

Hal tersebut demi menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan pencabutan ganjil genap mulai ditiadakan pada 6-19 April 2020.

Informasi itu disebutkan juga dalam unggahan di akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (6/4/2020). HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

• 8 Tips Cegah Tertular Virus Corona Saat naik KRL, Jangan Lupa Bawa Hand Sanitizer

• 9 Pantai di Jogja yang Bisa Dikunjungi Setelah Pandemi Virus Corona Berakhir

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini