TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).
Kebijakan ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona.
Sehubungan dengan hal tersebut, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dan dibatasi. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
• Hari Pertama PSBB di Jakarta, Layanan Ojek Motor Gojek dan Grab Hilang dari Aplikasi
• PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta dari dan ke Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwalnya
TONTON JUGA