News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Dibatasi Sampai 50%

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menunggu ojek online saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

Kebijakan ini berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diharapkan bisa menekan penyebaran virus corona.

Sehubungan dengan hal tersebut, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dan dibatasi. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

• Hari Pertama PSBB di Jakarta, Layanan Ojek Motor Gojek dan Grab Hilang dari Aplikasi

• PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta dari dan ke Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwalnya

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini