TRIBUNNEWS.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero) akan mengikuti aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Pelarangan ini ditetapkan mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro mengatakan PELNI memutuskan untuk tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.
Namun, PELNI tetap akan memaksimalkan pelayanan kapal baik itu angkutan penumpang maupun angkutan logistik agar tetap bisa beroperasi. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
• Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi
• Aturan Ketat Kapal Pesiar Jika Kembali Beroperasi Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir
TONTON JUGA