TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Hal ini dilakukan guna menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik 2020 dengan dituangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Terkait mekanisme pengembalian tiket atau refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa refund ke masing-masing maskapai.
Namun, pengembalian pembelian tiket tidak berbentuk uang tunai. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
• Akibat Mabuk, Deretan Ulah Penumpang Ini Sebabkan Pesawat Mengalami Keadaan Darurat
• Kemenhub Larang Terbang Pesawat Penumpang, Berlaku Mulai Besok hingga 1 Juni 2020
TONTON JUGA