TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengatur larangan mudik tahun ini dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Ia melanjutkan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19). HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
• Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ini Cara Refund 100 Persen Tiket PELNI
• Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi
TONTON JUGA