News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panduan Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana loket refund tiket di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengatur larangan mudik tahun ini dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020). 

Ia melanjutkan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19). HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

• Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ini Cara Refund 100 Persen Tiket PELNI

• Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini