News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Refund dan Reschedule Tiket Pesawat dari 6 Maskapai di Indonesia

Editor: Rizky Tyas Febriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada pertama Airbus A330-900 pesanan Garuda Indonesia. Pesawat berbadan lebar generasi terbaru dari Airbus ini merupakan satu dari 14 pesawat A330-900 pesanan Garuda.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo soal larangan mudik 2020 dengan dituangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Terkait mekanisme pengembalian tiket atau refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa refund ke masing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tidak berbentuk uang tunai.

"Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020). Baca Selengkapnya >>>

• Menilik Keindahan Kota Wonsan di Korea Utara yang Dikabarkan Jadi Tempat Istirahat Kim Jong Un

• Lindungi WNI Saat Pandemi COVID-19, 225 ABK MSC Magnifica Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini