News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Maskapai Penerbangan Kembali Beroperasi, Ini Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi Penumpang

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan moda transportasi untuk kembali beroperasi sejak Kamis (7/5/2020), dengan pembatasan kriteria penumpang.

Kendati demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap melarang masyarakat untuk mudik Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).  HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

• Petugas Bandara Ungkap Alasan Maskapai Sengaja Tinggalkan Koper Penumpang

• Tampilan Seragam Pramugari di Berbagai Maskapai, Dipakai untuk Penerbangan Khusus Repatriasi

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini