TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan persyaratan untuk memesan pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara.
Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menyetujui Surat Izin Keluar / Masuk ( SIKM ).
Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu yang lalu, surat tersebut dikeluarkan pada posko pemeriksaan ( check point ) yang disediakan oleh AP II di bandara tersebut.
Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara menanganinya? HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa saat Naik Pesawat ke Jakarta
• KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM
TONTON JUGA