News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta SIKM, Surat Izin yang Wajib Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan persyaratan untuk memesan pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara.

Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menyetujui Surat Izin Keluar / Masuk ( SIKM ).

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu yang lalu, surat tersebut dikeluarkan pada posko pemeriksaan ( check point ) yang disediakan oleh AP II di bandara tersebut.

Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara menanganinya?  HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

• Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

• KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM

TONTON JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini