TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020.
Anies mengatakan, saat ini status Jakarta masih PSBB, tetapi masuk ke dalam masa transisi.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, kantor hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.
Pemprov DKI juga akan membuka kembali taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga pantai di masa PSBB transisi ini.
"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020). HALAMAN SELANJUTNYA --------->>>>>>>>>
• PSBB Masa Transisi Diterapkan, MRT Jakarta Beroperasi Normal Mulai Hari Ini
• Roti Bakar Eddy dan 6 Kuliner Malam di Jakarta yang Harus Kamu Coba