TRIBUNNEWS.COM - Dua turis Jerman didenda akibat berenang di kanal Venesia, Italia.
Dua turis itu dikenakan denda sebesar $ 790 atau sekira Rp 11 Juta setelah ditangkap dan dipindahkan dari Venesia.
"(Kejadian) itu terjadi Rabu sore sekira pukul 15.00 waktu setempat. Kedua pria itu menanggalkan pakaian di dekat jembatan Rialto, meninggalkan pakaian meraka di sana," kata seorang juru bicara kepolisian seperti yang dikutip TribunTravel dari CNN, Senin (8/6/2020).
"Mereka melompat ke air dan berenang, melintasi Grand Canal," sambungnya. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• 14 Fakta Unik Amsterdam, Kota yang Punya Ratusan Kanal hingga Ramah bagi Sepeda
• Imbas Lockdown di Italia, Ubur-ubur Terlihat Berenang Bebas di Kanal Venesia
TONTON JUGA: