News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Ketentuan Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sedang menyiapkan sejumlah strategi pelayanan keimigrasian sebelum mulai membuka pelayanan keimigrasian kepada masyarat umum.

Nantinya pelayanan keimigrasian akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para petugas dan pemohon.

Dalam siaran resmi, Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting memberikan pengarahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia melalui telekoferensi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2020).

Jhoni mengatakan, pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran kenormalan baru yakni pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA.

SELANJUTNYA >>

Baca: Berenang di Kanal Venesia, Dua Turis Jerman Didenda Rp 11 Juta

Baca: Kenapa Penumpang Hanya Diperbolehkan Bawa 100 ml Cairan Saat Naik Pesawat?

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini