TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan bagi penumpang pesawat baik untuk rute penerbangan domestik maupun internasional.
Persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Melalui akun Twitter @AngkasaPura_2, berikut persyaratan perjalanan penumpang rute domestik dan internasional di masa new normal:
Penerbangan Domestik
1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih. HALAMAN SELANJUTNYA -------->>>>>>>
Tonton juga:
• Hadapi Masa New Normal, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Berkonsep Higienis dan Humanis
• Sudah Beroperasi, KA Kedungsepur Batasi Penumpang hingga 50 Persen dari Kapasitas