TRIBUNNEWS.COM - Bepergian ke luar kota naik pesawat terbang pada masa ini sungguh merepotkan, dan membutuhkan persiapan yang panjang.
Pasalnya, sesuai surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan bepergian, berupa surat keterangan sehat dan bebas Covid-19.
Surat itu harus diperlihatkan kepada petugas di bandar udara (bandara), agar diperbolehkan naik ke pesawat.
Hanya saja, proses memeriksa persyaratan ini memakan waktu, dan akumulasi waktu yang dibutuhkan menciptakan antrean panjang di bandara. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Biaya dan Masa Berlaku Rapid Test untuk Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
• 8 Ketentuan yang Harus Dipenuhi Penumpang saat Naik Pesawat Lion Air di Masa Adaptasi New Normal
TONTON JUGA