Laporan Reporter Kontan, Adi Wikanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini, persyaratan penerbangan dari dan ke Bali semakin mudah. PT Angkasa Pura I, pengelola Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali melonggarkan persyaratan bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.
Pelonggaran persyaratan penerbangan ini berlaku mulai Minggu, 5 Juli 2020.
Selama ini, calon penumpang pesawat terbang dari dan ke Bandara Ngurah Rai harus menunjukkan surat keterangan bebas corona melalui uji swab.
Mulai 5 Juli 2020, surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif atau hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif.
Persyaratan yang berlaku di Bandara Ngurah Rai ini berdasar pada SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, & SE Gugus Tugas Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.
Baca: Mulai 5 Juli, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Hanya Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test
Berikut persyaratan penerbangan rute domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlakuk 14 hari sejak tanggal diterbikan.
Baca: Sebelum Terbang, Ketahui Persyaratan Penumpang Pesawat di Era New Normal
3. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
4. Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
5. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.
Berikut persyaratan penerbangan rute kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali (non-pekerja migran Indonesia)
1. Wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan
2. Penumpang yang tidak menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR wajib mengikuti tes PCR secara mandiri di intitusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
3. Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri.
4. Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
5. Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
6. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
7. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kabar gembira, syarat penerbangan ke Bali semakin mudah, berlaku 5 Juli