News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Prosedur Baru dan Wajib Dijalankan untuk Transportasi Publik di Area Bandara

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II menerbitkan aturan baru yang wajib dijalankan selama menggunakan moda transportasi publik yang beroperasi di area bandara yang dikelolanya.

Director of Operation PT AP II, Muhamad Wasid, mengatakan prosedur ini untuk mengedepankan aspek kesehatan dalam ekosistem bandara yang dikelola perseroan, termasuk operasional transportasi publik pemadu moda.

"Kami menetapkan prosedur standar guna pencegahan penyebaran Covid-19, yang harus dipenuhi oleh operator transportasi publik seperti perusahaan taksi, bus, hingga taksi online," ucap Wasid dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Wasid mengatakan, prosedur baru ini harus dipenuhi operator transportasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan yang aman dari Covid-19, menurut Wasid, perlu dijaga dan ditingkatkan, salah satunya melalui ketersediaan transportasi publik pemadu moda yang bersih dan higienis.

Baca: Bandara Ditutup karena Pandemi Corona, Kunjungan Wisatawan Asing Turun

"Kami juga memastikan armada transportasi publik di bandara dapat mencukupi, sehingga aksesibilitas masyarakat atau penumpang pesawat dapat tetap mudah untuk menuju bandara ataupun sebaliknya," ujar Wasid.

Baca: Masyarakat Dilarang Main Layangan di Sekitar Bandara, Ini Alasannya

Berikut prosedur di Soekarno-Hatta yang harus dipenuhi oleh taksi kovensional, taksi online, kendaraan sewa dan bus travel:

1. Area pool di luar kawasan bandara harus menyediakan fasilitas disinfeksi, dan bagi armada yang sudah dilakukan disinfeksi harus diberi stiker penanda.

Baca: Ini Alasan Bandara di Taiwan Tawarkan Penerbangan Palsu untuk Wisatawan

2. Pengemudi yang bertugas harus dipastikan kesehatannya, dilakukan pengecekan suhu, tidak menunjukkan gejala COVID-19, wajib memakai sarung tangan serta masker.

3. Disediakan hand sanitizer bagi pengemudi dan penumpang.

4. Menyediakan stiker physical distancing pada kursi armada.

5. Di bandara, pengemudi harus mencuci tangan, kemudian memakai sarung tangan dan masker sebelum menjemput pelanggan di terminal penumpang pesawat.

6. Counter di titik penjemputan di terminal harus menyediakan hand sanitizer dan thermal gun untuk memeriksa suhu penumpang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini