TRIBUNNEWS.COM - Berlibur ke Jakarta kini berkurang kerepotannya.
Warga Jakarta yang akan bepergian ke luar kota, sekarang juga lebih mudah, sejak 14 Juli 2020.
Itu semua karena Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak lagi memberlakukan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).
Meski begitu, masyarakat yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta, terutama yang berasal dari luar Bodetabek, tetap harus melapor. Hanya saja sekarang lebih sederhana. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Rekomendasi 6 Nasi Uduk Enak di Jakarta untuk Menu Makan Malam
• Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Neo Soho, Tempat Wisata di Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan
TONTON JUGA