Dalam arti, calon penumpang tersebut tidak mengalami flu, pilek, batuk, maupun demam.
"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," lanjut Eva.
Selain itu, Eva mengatakan, para pengguna kereta api juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan," kata Eva.
Baca: Kereta Api Jarak Jauh Kembali Beroperasi, KAI Tambah Layanan Komersil Kelas Luxury
Ia menambahkan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan PT KAI.
Namun pelanggan berusia di bawah 3 tahun diminta untuk menyediakan face shield pribadi.
"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan."
"Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," tutur Eva.
Baca: PT KAI Daop 8 Surabaya Kembali Operasikan 36 KA Lokal, Simak Daftarnya
Eva menekankan, untuk mencegah penularan Covid-19 di kereta api, maka protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan.
"Sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya kereta api, sejumlah Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan," kata Eva.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)